Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) adalah organisasi dan wadah tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK dan PNS. KORPRI yang merupakan bagian integral dari Pemerintahan, didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia.
Kementerian Dalam Negeri baru-baru ini menerbitkan ketentuan terbaru terkait aturan pemakaian seragam KORPRI bagi pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah. Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 025/3293/SJ tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si.
Artikel ini akan mengulas secara rinci aturan pemakaian seragam KORPRI terbaru untuk wanita, meliputi model kemeja batik, atribut wajib, dan pilihan bawahan serta kelengkapan lainnya.
Aturan Model Seragam KORPRI Wanita Terbaru
Seragam KORPRI bagi anggota wanita dirancang dengan memperhatikan aspek kesopanan, keseragaman, dan profesionalisme. Aturan model seragam terbaru ini mencakup berbagai detail penting yang harus dipatuhi oleh setiap anggota, baik yang Muslim maupun non-Muslim. Berikut adalah rincian aturan model seragam KORPRI wanita terbaru:
1. Kemeja Batik KORPRI Wanita
Kemeja batik KORPRI untuk wanita memiliki model kerah leher tidur yang terbuka. Bagian lengan panjang dengan dua kancing tanpa manset memberikan tampilan yang sederhana namun tetap formal. Kemeja ini juga dilengkapi dengan dua saku dalam di sebelah kiri dan kanan bawah yang tertutup, menambah fungsionalitas tanpa mengurangi estetika. Jumlah kancing pada kemeja sebanyak lima buah untuk memastikan kerapian.
2. Kemeja Batik KORPRI untuk Anggota Muslimah
Bagi anggota KORPRI yang Muslimah, ada ketentuan khusus yang harus diikuti. Kemeja batik memiliki model kerah leher Shanghai tertutup untuk menjaga aurat. Lengan panjang dengan dua kancing tanpa manset tetap dipertahankan. Kemeja ini juga dilengkapi dengan dua saku dalam di sebelah kiri dan kanan bawah yang tertutup. Kemeja KORPRI muslimah juga dilengkapi dengan lima kancing untuk menjamin penutupan yang rapi dan baik.
3. Kerudung
Kerudung yang dikenakan berwarna hitam dan harus disesuaikan dengan warna bawahan untuk menciptakan keseragaman. Ada juga pilihan kerudung berwarna biru dongker (biru tua) atau bercorak KORPRI, yang tetap mencerminkan identitas KORPRI.
4. Bawahan
Bawahan seragam KORPRI wanita terdiri dari rok atau celana panjang berwarna hitam yang lurus dan tidak ketat. Ini memastikan penampilan yang sopan dan sesuai dengan norma kesopanan yang berlaku.
Baca juga: Model Seragam Putih Guru Wanita PNS dan PPPK
5. Atribut KORPRI
Atribut pada seragam KORPRI meliputi lencana KORPRI, papan nama, dan tanda pengenal. Lencana KORPRI dipasang di atas saku sebelah kiri, sedikit lebih tinggi di atas papan nama. Papan nama sendiri ditempatkan di atas saku sebelah kanan, memudahkan identifikasi. Semua anggota juga diwajibkan mengenakan ikat pinggang warna hitam.
6. Sepatu
Sepatu yang digunakan harus berupa sepatu kulit pantofel berwarna hitam dengan tinggi hak maksimal 5 cm. Sepatu ini dipilih untuk memastikan kenyamanan dan keamanan dalam aktivitas sehari-hari, sambil tetap mempertahankan tampilan profesional.
Dengan mengikuti aturan model seragam terbaru ini, diharapkan setiap anggota KORPRI wanita dapat tampil rapi, sopan, dan profesional dalam setiap kesempatan. Seragam ini tidak hanya mencerminkan identitas dan kebanggaan sebagai anggota KORPRI tetapi juga menunjukkan dedikasi dan komitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
Aturan dan Jadwal Pemakaian Seragam KORPRI
Pakaian seragam batik KORPRI adalah seragam resmi yang digunakan oleh seluruh anggota KORPRI dengan corak, spesifikasi teknis, warna, serta kain atau bahan yang telah ditentukan secara resmi. Seragam ini mencerminkan identitas dan kebanggaan anggota KORPRI, serta menciptakan keseragaman dan profesionalisme di lingkungan kerja. Seragam KORPRI digunakan pada berbagai kesempatan resmi sebagai berikut:
1. Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI
Setiap tanggal 29 November, seluruh anggota KORPRI diwajibkan mengenakan seragam batik KORPRI dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun KORPRI.
2. Setiap Tanggal 17 Setiap Bulan
Pada tanggal 17 setiap bulan, seragam KORPRI harus dikenakan oleh semua anggota sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai organisasi dan kesatuan. Apabila tanggal 17 jatuh pada hari Sabtu, PNS dan PPPK dengan jadwal lima hari kerja tidak diwajibkan memakai seragam KORPRI pada hari berikutnya.
Hal ini karena kehadiran anggota dengan enam hari kerja sudah mencukupi representasi penggunaan seragam. Jika tanggal 17 jatuh pada hari Minggu, maka seluruh PNS dan PPPK diwajibkan mengenakan seragam KORPRI pada hari Senin berikutnya. Ini untuk memastikan bahwa penggunaan seragam tetap konsisten dan menunjukkan keseragaman.
3. Upacara Hari Besar Nasional
Seragam KORPRI juga dikenakan pada upacara-upacara Hari Besar Nasional, seperti Hari Kemerdekaan, Hari Pahlawan, dan upacara nasional lainnya.
4. Rapat atau Pertemuan yang Diselenggarakan oleh KORPRI
Saat menghadiri rapat atau pertemuan resmi yang diadakan oleh KORPRI, anggota diwajibkan mengenakan seragam batik KORPRI untuk mencerminkan kesatuan dan identitas organisasi. Penerapan aturan ini bertujuan untuk menjaga disiplin dan rasa kebanggaan anggota KORPRI terhadap identitas dan simbol organisasi.
Sebagai penutup, memahami aturan model seragam KORPRI wanita terbaru dan jadwal penggunaannya sangat penting agar Anda dapat tampil profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan informasi yang telah kami bagikan, Anda dapat menyesuaikan seragam KORPRI Anda dengan standar terbaru.
Jika Anda ingin membuat seragam KORPRI custom yang sesuai dengan aturan terbaru, KonveksidiJogja.co.id siap membantu. Hubungi CS kami sekarang untuk konsultasi dan pemesanan. Dapatkan seragam yang profesional dan berkualitas dengan layanan terbaik dari kami!