Standar Seragam BPJS Kesehatan, Lembaga Penjamin Kesehatan

Seragam merupakan sebuah pakaian yang digunakan ketika bekerja. Adanya seragam akan mendatangkan manfaat seperti sebagai lambang identitas hingga penambah rasa kekompakan antar anggota. Lantas, bagaimana standar dari seragam BPJS Kesehatan?

Mengenal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan kepanjangan dari BPJS. Lembaga ini bergerak untuk menjamin kesehatan dan ketenagakerjaan untuk masyarakat, pegawai swasta, hingga PNS. Dasar dari program ini adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

Program yang BPJS gelar, salah satunya yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan dengan sistem asuransi. Jadi masyarakat wajib untuk membayar iuran dengan nominal sedikit sebagai tabungan perawatan ketika sakit.

Ada dua jenis BPJS, yaitu Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Kedua jenis tersebut bergerak di bidang yang berbeda namun dengan tujuan sama, yaitu menjamin kesejahteraan masyarakat Indonesia. Besar iurannya pun beragam, bergantung kemampuan ekonomi setiap peserta.

Apa Itu BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. Salah satu program dari BPJS Kesehatan adalah JKN dengan keanggotaan dari setiap peserta terlihat dari adanya Kartu Indonesia Sehat (KIS).

JKN akan memberi pelayanan secara komprehensif dengan rujukan berjenjang yang bergantung pada indikasi setiap pasien. Dengan demikian, ada banyak manfaat bagi anggota BPJS. Salah satunya yaitu mendapat penyuluhan mengenai pengelolaan lingkungan hidup hingga perilaku hidup sehat.

Setiap peserta BPJS anak-anak berhak mendapat imunisasi dasar seperti DPT-HB, polio, BCG, dan campak. Selain itu, bagi pasangan juga berhak mendapat layanan KB baik kontrasepsi, vasektomi, tubektomi, maupun konseling mengenai kandungan.

Kedua Layanan BPJS Kesehatan

Untuk dapat memilih pelayanan dari BPJS Kesehatan, seseorang harus bergabung dahulu menjadi anggota dan membayar iuran setiap bulannya. Dalam BPJS Kesehatan sendiri, ada dua layanan yang dapat anggota miliki, antara lain yaitu:

1. PBI Jaminan Kesehatan

PBI merupakan singkatan dari Penerima Bantuan Iuran. Peserta dalam layanan ini adalah orang tidak mampu dan fakir miskin. Hal ini mengingat amanat dalam UU SJSN yang mengatakan bahwa pemerintah membayar iuran mereka sebagai peserta Jaminan Kesehatan.

Kriteria untuk menjadi anggota PBI adalah fakir miskin sesuai ketetapan pemerintah dan ada di dalam peraturan pemerintah. Tak hanya fakir miskin, masyarakat yang mengalami cacat total tetap serta tidak mampu juga berhak menjadi anggota PBI Jaminan Kesehatan.

2. Bukan PBI Jaminan Kesehatan

Sama dengan PBI Jaminan Kesehatan, anggota dari bukan PBI Jaminan Kesehatan mempunyai kriteria khusus. Pertama yaitu pekerja yang menerima upah. Contohnya yaitu anggota TNI, anggota PNS, anggota POLRI, pegawai pemerintah, pejabat negara, pegawai swasta, dan pekerja lainnya.

Selain itu, orang dengan usaha atas risiko sendiri juga mendapat hak untuk bergabung dengan bukan PBI Jaminan Kesehatan. Mereka yang bukan pekerja pun dapat menjadi anggota, misalnya pemberi kerja, investor, penerima pensiunan, perintis kemerdekaan, veteran, dan lain sebagainya.

Mengulas Seragam BPJS Kesehatan

Seseorang akan mengetahui dimana orang lain bekerja salah satunya dengan melihat seragam. Termasuk pada pegawai BPJS Kesehatan, mereka pun menggunakan seragam sesuai dengan ketentuan. Berikut ini beberapa ketentuan mengenai seragam BPJS Kesehatan:

1. Pakaian Dinas Harian atau PDH

Seragam BPJS Kesehatan yang pertama yaitu Pakaian Dinas Harian. Bahan dari pakaian ini adalah tropical, terdiri dari campuran cotton dan polyester. Kandungan setiap bahannya adalah 66.8% Cotton Tetoron dan 33.2% Rayon Viscose.

Ada beberapa jenis pakaian dinas harian. Pertama yaitu seragam berwarna putih dengan tambahan bordir logo sebanyak 3 logo. Kedua, pakaian dinas harian berwarna biru yang juga terdapat tambahan satu buah bordir logo.

2. Jilbab Seragam

Bagi karyawan muslimah dan mengenakan jilbab, terdapat ketentuan seragam jilbab yang harus mereka kenakan. Bahan dasar dari seragam jilbab berupa katun paris dengan bentuk segi empat dan berukuran minimal 115 cm.

Ada beberapa warna untuk jilbab. Pertama yaitu berwarna hijau yang senada dengan warna bordir logo. Kedua, coklat tua senada dengan kemeja batik bermotif sekar jagat. Ketiga, jilbab berwarna krem atau khaki mengikuti warna bawahan. Dan terakhir berwarna mustard.

3. Jadwal Penggunaan Seragam

Dari setiap jenis seragam BPJS Kesehatan, terdapat ketentuan dalam setiap harinya. Pada hari Senin, seragam yang harus digunakan adalah Pakaian Dinas Harian berwarna putih dengan bawahan hitam. Bagi pengguna jilbab, warna jilbab hijau seperti pada logo.

Pada Hari Selasa, karyawan BPJS Kesehatan menggunakan batik dengan warna coklat yang mendominasi. Untuk hari kamis, seragamnya yaitu atasan berwarna biru dan bawahan berwarna khaki. Sedangkan seragam batik dengan dominasi warna khaki untuk hari Jumat.

4. Desain Atribut Logo

Dalam penerapannya, seragam BPJS Kesehatan juga dilengkapi oleh berbagai atribut, yaitu emblem. Emblem pertama yaitu bertuliskan “BPJS Kesehatan” dengan logo dan warna sesuai korporat. Letaknya ada di bagian atas saku sebelah kiri.

Pada bagian baju di sebelah lengan kanan, terdapat emblem II dengan diameter kurang lebih 7 cm. sedangkan, emblem ketiga dengan ukuran sama seperti emblem II terletak di baju sebelah lengan kiri. Baik emblem II maupun III sama-sama berbentuk lingkaran dan berisikan semboyan.

Nah, itu dia sekilas mengenai seragam BPJS Kesehatan beserta informasi singkat tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Penggunaan seragam bagi karyawan BPJS Kesehatan sudah memiliki ketentuan sendiri. meski begitu pembuatannya tentu mempunyai arti penting bagi penggunanya.

Jika Anda ingin membuat seragam BPJS atau seragam kerja lainnya, Anda dapat mengunjungi Konveksidijogja.co.id dan berkonsultasi secara langsung dengan CS Kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Contact Us

WhatsApp chat